Begini Cara Mudah Dapat Insentif Pemerintah Rp3,55 Juta, Buka Link Berikut dan Ikuti Langkahnya

- 28 Januari 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi bantuan Program Kartu Prakerja 2022
Ilustrasi bantuan Program Kartu Prakerja 2022 /Instagram @bank_indonesia


PORTAL SULUT — Insentif pemerintah lewat kartu Prakerja Rp3,55 juta rupiah akan kembali berlanjut di tahun 2022.

Sebagaimana disampai oleh pemerintah tahun sebelumnya, bahwa insentif kartu Prakerja Rp3,55 juta akan berlanjut di tahun 2022 ini.

Adapun untuk mendapatkan insentif pemerintah pada kartu Prakerja senilai Rp3,55 juta ini terlebih dahulu harus membuat akun.

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp10 Juta, Begini Kata Pemerintah

Cara membuat akun kartu Prakera adalah dengan membuka link atau websitenya.

Adapun langkah-langkah pembuatan akun atau mendaftar kartu Prakerja adalah :

1 Pendaftaran
- Buka link atau website kartu Prakera di https://www.prakerja.go.id/

- Klik menu daftar sekarang

- Isi alamat email

- Password

- Ulangi isi password

- Centang kotak kecil

- Klik tombol daftar

2 Pengisian data diri lengkap

- Pertama siapkan KTP, KK, dan swafoto KTP

- Masuk ke link atau website prakerja.go.id

- Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya

- Klik login atau masuk

- Isi data diri sesuai KTP dan KK

- Unggah swafoto KTP sesuai dengan yang disyaratkan

- Ikuti tes online yang disediakan oleh Kartu Prakerja

Baca Juga: Cara Gampang dapat Bantuan Rp3,55 Juta, Daftar Bisa Melalui HP, Ikuti Cara Buat Akun Kartu Prakerja Sekarang!

Perlu diingat, insentif yang akan diterima nanti besarannya adalah Rp3,55 juta.

Dimana rinciannya adalah Rp1 juta untuk saldo pelatihan yang tidak bisa dicairkan.

Selanjutnya adalah insentif Rp600 ribu. Insentif ini akan diterima setiap bulan selama 4 bulan.

Tapi sebelumnya, peserta kartu Prakerja harus terlebih dahulu menyelesaikan pelatihan sampai mendapatkan sertifikat.

Kemudian insentif selanjutnya adalah Rp150 ribu atau insentif survey.

Itulah insentif pemerintah yang akan berlanjut tahun 2022. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah