Pemerintah Cairkan Rp68 Triliun untuk BLT Dana Desa di Tahun 2022, Ini Syaratnya

- 6 Januari 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi BLT Dana desa
Ilustrasi BLT Dana desa /Instagram @bank_indonesia/

Yaitu belum pernah mendapatkan jaring pengaman sosial. Artinya adalah bagi mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial baik itu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Maka nanti di Tahun 2022, mereka yang belum mendapatkan bantuan akan menjadk skala prioritaskan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun 2022.

Baca Juga: Siap-siap Ada Bansos Akhir Tahun! 11 Bantuan Akan Cair Desember 2021, Apa Kamu termasuk?

Besaran dana desa yang sudah disiapkan oleh pemerintah, dalam penetapan anggaran dana desa 2022 sebesar 68 Triliun dan akan diberikan kepada 74 ribu desa di seluruh Indonesia.

Nah jadi bagi kalian yang belum mennerima BLT dana desa memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT atau bantuan langsung tunai.

Daerah desa yang besarnya Rp.300 ribu rupiah per bulan, dan untuk mendata nanti akan didata langsung oleh pihak dari kantor desa.

Tempat tinggal kalian masing-masing hanya butuh menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga. Selanjutnya syarat untuk mendapatkan BLT dana desa di Tahun 2022 adalah mereka yang belum pernah mendapatkan Bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Ini Rincian Bansos Tahun 2022, Anda Masih Dapat?

Selain itu, belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan lain sebagainya. Kemudian termasuk kedalam warga miskin, warga rentan miskin atau warga tidak mampu.

Selanjutnya merupakan warga miskin ekstrim tengah. Nah jika kamu memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut itu artinya kamu sudah layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah