PORTAL SULUT – Kenaikan harga rokok segera berlaku pada tahun 2022 ini.
Hal itu sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Cukai rokok resmi naik.
Dengan PMK itu, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Cukai, Produksi Rokok di Indonesia Diperkirakan Turun Miliaran Batang
Daftar harga lengkap per jenis rokok bisa dilihat di artikel ini.
Dikutip dari instagram resmi @kemenkeuri, Minggu 2 Januari 2022, mulai tahun ini, pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.
Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya naik maksimal 4,5 persen.
Lantas, berapa daftar harga jual eceran rokok sigaret 2022 terbaru? simak daftar besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk setiap golongan di bawah ini, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).