UMP 2022 di Sejumlah Daerah Ditetapkan! Ada yang Naik, Ada yang Sama, Ini Daftarnya

- 20 November 2021, 05:57 WIB
UMP tahun 2022 telah ditetapkan
UMP tahun 2022 telah ditetapkan /ANTARA/

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 pada Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, mengatakan besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," katanya.

Menurut Ridwan, kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp3.516.700.

6. Sulawesi Utara

Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

Angka ini tidak naik dibanding UMP 2021.

"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Olly.

7. Riau

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x