Dengan demikian, katanya, pada tahun 2022 nanti ada kenaikan UMP sebesar Rp34.629,54 atau 1,44 persen dibanding UMP Kalbar Tahun 2021 Rp2.399.698,65.
4. DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta, lanjut Sultan, mengalami kenaikan sebesar Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp2.153.970.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848.
Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275.
Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.
Baca Juga: BSU Kemnaker Tahap 4 Cair! Penyaluran Lewat Bank Himbara, Kamu Sudah Teirma Notifikasi?
5. Papua