UMP 2022 di Sejumlah Daerah Ditetapkan! Ada yang Naik, Ada yang Sama, Ini Daftarnya

- 20 November 2021, 05:57 WIB
UMP tahun 2022 telah ditetapkan
UMP tahun 2022 telah ditetapkan /ANTARA/

Dengan disahkannya besaran nilai UMP tersebut maka tidak ada kenaikan upah dibandingkan dengan tahun 2021 yang nilainya sama yaitu Rp3.144.446.

Besaran UMP tersebut nantinya akan digunakan untuk 11 kabupaten kota, kecuali, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan OKU Timur karena mereka bakal menetapkan UMK sendiri.

2. Sulawesi Selatan

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2022 sebesar RpRp3.165.876 per bulan, masih tetap sama dengan UMP 2021.

"UMP 2022 sama dengan tahun lalu tetapi di atas dari formula 3,6 persen yang nilainya 3.025.000. Tetapi yang kami tetapkan adalah Rp3.165.876 dan kami bertahan pada posisi ini," katanya seusai melakukan rapat koordinasi penentuan UMP Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, Jumat.

UMP sebesar Rp3.165.876 untuk tahun 2022 sekaligus mencatatkan bahwa UMP Sulsel menjadi peringkat 4 tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Perusahaan Gaji Karyawan Dibawah UM Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Kemnaker

3. Kalimantan Barat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.

"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021," kata Manto di Pontianak, Jumat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x