JIka menunggu pencabutan kepesertaan hingga gelombang 21, maka diperkirakan bahwa Kartu Prakerja untuk gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, peserta yang lolos akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta dengan rincian, Rp1 juta untuk pembelian pelatihan, Rp600 ribu sebanyak 4 kali berbentuk insentif dan Rp50 ribu selama 3 kali untuk insentif survei.
Lantas apa syaratnya?
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan Pejabat negara
- Bukan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)