2. Status 'Terdaftar' di laman web BPJS Ketenagakerjaan dengan registrasi akun, kemudian akan tertulis :
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
3. Status 'Tersalurkan' melalui nomor handphone pribadi kamu.***