"Bagi yang usahanya termasuk ke dalam calon penerima, ikuti petunjuk dan lengkapi data sesuai yang diminta pada website, ya.
Namun bagi yang belum terpilih, jangan putus asa, karena kamu dapat mencoba mengikuti program BIP tahun berikutnya," tulis instagram Kemenparekraf.
Pengumuman ini hanya untuk pendaftar BIP JPU, bagi pendaftar BIP Reguler dapat menunggu pengumuman berikutnya.
Seperti diketahui Kemenparekraf memberikan bantuan BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Adapun besarnya bantuan maksimal Rp200 juta per penerima untuk BIP Reguler dan sebesar Rp20 juta per penerima untuk BIP JPU.
Dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
BIP reguler dapat diakses oleh pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata.