- Pendaftar yang pernah lolos pada gelombang sebelumnya;
- Masih aktif sekolah dan kuliah atau terdata di PDDikti;
- Sedang menerima bantuan sosial dari kementrian atau Lembaga lainnya;
- Menjabat sebagai anggota TNI/Polri, DPR/DPRD, Direksi/Komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat Desa.
2. Perhatikan Syarat
Syarat untuk bisa menerima kartu prakerja gelombang 20 antara lain:
- Sebagai warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Tidak menyadang status jabatan milik pemprov, pemkab, pemdes dan lain sebagainya