3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.
6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.
Selain itu, anda dapat memantau informasi mengenai Program Kartu Prakerja melalui situs resmi, akun media sosial resmi, atau pemberitaan di media.
Informasi Program Kartu Prakerja, hanya diberitahukan lewat situs resmi.
- Website : www.prakerja.go.id
- Instagram : www.instagram.com/prakerja.go.id
- Facebook : www.facebook.com/prakerja.go.id
Jika mendapat informasi yang mencurigakan silakan lapor melalui contact center Kartu Prakerja