BSU Pekerja Tahap I dan II Cair, Anda Masuk Penerima? Cek di https://bsu.kemnaker.go.id

- 3 September 2021, 04:35 WIB
Kabar gembira BSU tahap 1 dan 2 sudah cair
Kabar gembira BSU tahap 1 dan 2 sudah cair /Instagram @Kemnaker /

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x