5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD)
6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Segera Daftar di Link Ini, Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Ditutup
Selanjutnya, bagi kamu yang belum punya akun, diharuskan untuk membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Siapkan :
- KTP
- KK
- Nomor aktif
- Akun email
Berikutnya cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19, yaitu:
1. Klik prakerja.go.id
2. klik buat akun
3. masukkan alamat email