4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Serta pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mekanisme penyaluran Dana BSU Pekerja:
1. Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan