Bantuan ini diprioritaskan untuk Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19, dan yang belum mendapat Kartu Prakerja atau bantuan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebelum tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: BSU Guru 2021 Segera Cair, Ini Langkah Mengecek di info.gtk.kemdikbud.go.id
Adapun Syarat untuk menerima BSU guru honorer dan guru non PNS ini, adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus berstatus PTK non-PNS
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***