3. Klik cari.
Pada laman website BRI, jika pelaku usaha tersebut dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM, setelah sukses login akan muncul laman baru yang menjelaskan data pelaku usaha penerima BLT UMKM atau BPUM.
Laman website akan memberikan informasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ** dengan nomor rekening ***. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP,” Isi tulisan pemberitahuan penerima BPUM dinyatakan memenuhi syarat menerima.
Jika tidak terdaftar akan muncul pemberitahuan 'Nomor eKTP tidak tercatat sebagai penerima BPUM'.
Sedangkan pada laman BNI, jika anda atau pelaku usaha tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan mendapatkan informasi 'Maaf data tidak ditemukan'.***