Catat BSU Untuk Pekerja Kembali Disalurkan Kemnaker, Ini Persyaratannya

- 10 Juni 2021, 09:42 WIB
Layanan aduan BLT Subsidi Gaji dapat diakses secara langsung melalui situs resmi di link bantuan.kemnaker.go.id.
Layanan aduan BLT Subsidi Gaji dapat diakses secara langsung melalui situs resmi di link bantuan.kemnaker.go.id. /Kemnaker

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/Buruh penerima Upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Artikel ini telah tayang sebelumnya di seputartangsel.pikiran-rakyat.com berjudul Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker Cair Juni 2021? Ini Kriteria dan Daftar Penerima. (Harumbi Prastya Hidayahningrum).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x