Kabar Baik! Bantuan Presiden untuk UMKM Segera Disalurkan, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi

- 27 Maret 2021, 10:44 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM segera rilis blt umkm pada 2021./ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp
Kementerian Koperasi dan UKM segera rilis blt umkm pada 2021./ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp /

PORTAL SULUT – Salah satu bantuan atau stimulus dari pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Usaha Kecil dan Menengah Mikro (UMKM).

Bantuan itu dalam waktu dekat akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.

Jumat 26 Maret 2021, melalui akun instagram resminya @KemenKopUKM, Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan kesiapan untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Angga Bawa Sumarno di Hadapan Aldebaran, Nino dan Elsa, Pengakuannya Bikin Elsa Celaka? Ikatan Cinta 27 Maret

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," demikian keterangan dalam akun KemenKopUKM dikutip dari instagram @KemenKopUKM.

Masih dalam akun itu, terungkap bahwa Bantuan Presiden BPUM UMKM tersebut bari akan disalurkan dalam waktu dekat ini karena ada perbaikan baik dari sisi aturan maupun teknis penyalurannya.

"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," begitu keterangan lanjutan.

Lanjut dalam keterangan di akun tersebut, Program Bantuan Presiden BPUM UMKM dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Maret 2021, Bukan Al Atau Andin Tapi Nino yang Temukan Bukti Kejahatan Elsa

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulis akun tersebut.

KemenKopUKM juga meminta kepada calon penerima BLT BPUM untuk menantikan informasi selanjutnya dari media sosial, website, serta di kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

“Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penetima BLT BPUM UMKM sebelumnya.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah