Jangan Terlambat, Segera CEK PAKE HP Bansos PKH Desember 2023, Siap Cair

15 Desember 2023, 20:46 WIB
Jangan Terlambat, Segera CEK PAKE HP Bansos PKH Desember 2023, Siap Cair /Lintas Gunungkidul/

PORTAL SULUT - Pada tahun 2023, komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan terus berlanjut, dan salah satu wujud nyatanya adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2023.

PKH telah menjadi pilar utama dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH) di Tahun 2023

Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi program bansos yang aktif dan terus disalurkan hingga saat ini.

Baca Juga: Menggali Lebih Dalam tentang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Bulan Desember 2023

Pada tahun 2023, bantuan ini dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Desember, menandai tahap keempat atau tahap akhir penyaluran bantuan pada tahun ini.

PKH secara rutin menyalurkan bantuan setiap tiga bulan sekali, dan ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi penerima manfaat.

Kategori Penerima Bantuan PKH 2023

Dalam upaya mencakup berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, PKH memiliki beberapa kategori penerima bantuan.

Kategori ini mencakup ibu hamil, lansia, anak usia wajib belajar, dan penyandang disabilitas, menciptakan pendekatan yang komprehensif untuk mendukung keluarga yang memerlukan bantuan lebih.

Panduan Memeriksa Status Penerima Bantuan PKH Melalui Ponsel

Jika Anda ingin memeriksa apakah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH atau ingin mengetahui cara menerima bantuan ini, berikut adalah panduan sederhana yang dapat diikuti melalui ponsel atau HP.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Akses situs resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.

- Input nama Penerima Manfaat sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Masukkan kode keamanan yang muncul di layar.

- Klik “CARI DATA” dan tunggu sebentar.

- Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan PKH

Beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk dapat menjadi penerima bantuan PKH di antaranya:

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.

- Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.

- Menerima bantuan PKH selama lima tahun secara berturut-turut.

- Dana yang diterima harus digunakan sesuai tujuan program.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH di Tahun 2023

PKH menetapkan jadwal pencairan bantuan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2023, jadwalnya sebagai berikut:

Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember (Saat ini berada di Tahap 4, dengan kemungkinan pencairan pada bulan November. Tetap pantau informasi terbaru untuk mendapatkan jadwal pencairan yang lebih tepat.)

Baca Juga: Belum Ada Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Kata BKN dan Kemdikbud

Besar Bantuan dalam Program PKH

Besarnya bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori penerima bervariasi. Kategori tersebut meliputi ibu hamil/nifas, anak usia dini, pendidikan anak SD/sederajat, anak SMP/sederajat, anak SMA/sederajat, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.

Dengan demikian, melalui PKH, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial yang lebih merata dan menyeluruh kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga mendukung berbagai aspek kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang kriteria, syarat, dan jadwal pencairan, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial ini secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Pemantauan aktif terhadap perkembangan informasi resmi dari pemerintah juga sangat penting agar proses penerimaan berjalan dengan lancar.
Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler