5 Jenis UMKM yang Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Bukan BPUM, Kuota 8.500, Daftar di Sini

3 Desember 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi BLT 2024. 5 Jenis UMKM yang Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Bukan BPUM, Kuota 8.500 /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemensosri.

PORTAL SULUT - Apakah UMKM akan mendapatkan bansos di tahun 2024?

Banyak pertanyaan seputar bantuan UMKM di tahun 2024. Apakah ada atau tidak ada?

Ternyata akan ada bantuan untuk UMKM sebesar Rp6 juta untuk 8.500 keluarga.

Baca Juga: Ini Link Daftar BLT 2024 Secara Online, Catat Jadwalnya

Berbeda dengan program BPUM 2022, ada syarat yang wajib dipenuhi jika UMKM anda ingin mendapatkan bantuan di tahun 2024.

Bantuan ini masuk dalam program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA)

Lantas bagaimana cara mendaftar PENA 2024?

Semua penerima bansos harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelum mendaftar, anda bisa mengecek apakah data anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kode captcha yang ditampilkan

- Klik tombol "Cari Data"

- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Secara Offline

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako, KIP atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya (tanggal 15 hingga tanggal 25 setiap bulannya).

Secara Online

Atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Ini langkahnya:

- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (aplikasi yang dinaungi oleh Kementerian Sosial) pada ponsel masing-masing. Aplikasi ini sementara belum tersedia di App Store.

- Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

- Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

- Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

- Selanjutnya klik Buat Akun Baru

- Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

- Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

- Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

- Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

- Klik Tambah Usulan.

Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen Relawan KIP Kuliah 2024, Ini Syarat dan Keuntungannya

Daftar PENA

Berikut ini cara daftar Bansos PENA:

1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

2. Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH. Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Calon penerima bantuan juga bisa menanyakan langsung ke pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima.

Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler