Kembali Hadir Bantuan untuk UMKM Rp6 Juta, Bukan BLT UMKM Maupun BPUM, Ini Syaratnya

24 Juli 2023, 14:37 WIB
Kembali Hadir Bantuan untuk UMKM Rp6 Juta, Bukan BLT UMKM Maupun BPUM, Ini Syaratnya/RRI /


PORTAL SULUT - Setelah bantuan UMKM melalui program BLT UMKM dan BPUM tak berlanjut di tahun 2023 ini, kini ada bantuan baru untuk UMKM.

Nilainya Rp6 juta.

Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Sosial dalam bentuk Bantuan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Baca Juga: Dua Bantuan untuk UMKM Rp700 Ribu dan Rp6 Juta, Pengganti BLT UMKM 2023 atau BPUM 2023, Ini Linknya

Diharapkan hadirnya PENA bisa membuat masyarakat mandiri, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.

Hal itu disampaikan Staff Khusus Menteri Sosial RI, Faozan Amar. Ia mengatakan melalui program ini sekaligus juga dapat membantu masyarakat dalam hal pendapatan.

"Harapannya setelah mereka menjadi peserta program ini. Mereka bisa mandiri dari kemampuan yang mereka miliki," katanya seperti dikutip dari RRI.

Faozan juga mengatakan sejak program PENA ini diluncurkan sudah banyak UKPM (Usaha Keluarga Penerima Manfaat) yang terjangkau. Hingga kini sekitar 5.209 UKPM, merupakan peserta aktif dari PKH.

Oleh karena itu, saat ini Kemensos juga telah menyediakan program ini secara digital atau daring.

Tujuannya tidak lain, untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan seperti Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kami sudah memiliki saluran pembelajaran daring bagi KPM bertujuan. Untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan mencari peluang usaha," kata dia.

Baca Juga: Update Nama-nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 Senin 24 Juli 2023, Daftar di Sini Jika Tak Dapat

Ia berharap lewat pembelajaran daring ini, masyarakat dapat meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kewirausahaan. Sekaligus juga mencari peluang usaha dengan skill yang mereka miliki, baik melalui pelatihan, perbantuan biaya, dan lainnya.

"Intinya siapapun yang igin memulai usaha silahkan bisa berpartisipasi. Hanya saja harapannya juga bisa menjangkau ke selurub wilayah Indonesia," ujarnya.

Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA juga menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA.

Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, memiliki rintisan usaha ataupun rencana usaha.

Serta diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Bagimana cara mendapatkan bantuan ini, anda bisa menanyakan melalui Dinas Sosial setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler