Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka Pekan Depan, Siapkan Syarat Ini dapat Insentif Rp8 Juta

25 Juni 2023, 12:49 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka Pekan Depan, Siapkan Syarat Ini Agar dapat Insentif Rp8 Juta /Instagram@prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Tak seperti biasanya, peserta Kartu Prakerja gelombang 56 bisa mendapatkan insentif Rp8,4 juta.

Kartu Prakerja gelombang 56 dibuka pekan depan. Untuk itu siapkan syarat ini agar bisa mendapatkan insentif Rp8 juta.

Skema Kartu Prakerja tahun ini terdapat perbedaan besaran insentif yang disalurkan kepada peserta. Apabila pada tahun sebelumnya insentif senilai Rp3,6 juta, saat ini besaran insentifnya sebesarnya Rp4,2 juta.

Berikut ini rincian detail besaran insentif Kartu Prakerja 2023:

1. Dana pelatihan: Rp3,5 juta (tidak bisa dicairkan secara tunai)

2. Insentif tunai: Rp 600 ribu

3. Insentif survei: Rp 100 ribu.

Baca Juga: Curhat Peserta Gagal Gelombang 1 Hingga 55, Ini Rahasia Lolos Kartu Prakerja Gelombang 56 Dapat Rp8,4 Juta

Nah, salah satu nitizen curhat mengaku jika ia telah mendaftar dari gelombang 1 hingga 55 tapi tak lolos.

"Dari gelombang 1 sampai gelombang 55 bellum pernah lolos, Apa solusinya," tulis salah satu eserta di grup FB Info Kartu Prakerja.

Nah, jika anda telah beberapa kali gagal, ternyata ada triknya. Manajemen Kartu Prakerja memberikan bocorannya.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan para calon peserta Prakerja tidak lolos ke tahap selanjutnya usai melakukan pendaftaran.

"Salah satunya ketidaktepatan informasi yang diberikan. Mendaftar dengan benar merupakan bentuk keseriusan calon peserta," kata William, beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja meminta kepada para pendaftar untuk lebih teliti dan mengisi informasi secara benar. Tujuannya tentu untuk menghindari ketidaklolosan saat mendaftar.

"Kami sangat merekomendasikan keseriusan calon peserta ketika memberikan informasi data diri saat melakukan proses registrasi," ujar William.

Bagaimana jika menemui kendala saat proses pendaftaran?

- Untuk mengatasi masalah itu, pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan, yaitu https://www.prakerja.go.id/pengaduan.

- Akses form pengaduan tersebut juga bisa ditemukan pada kanan bawah halaman depan https://www.prakerja.go.id/ yang bergambar seseorang sedang membawa ponsel.

- Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.

- Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan.

- Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja.

- Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.

- Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.

Baca Juga: Bocoran Penempatan PPPK Kemenag 2022, Sesuai Domisili? Ini Aturannya

- Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.

- Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut. Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, jika melihat dari persyaratan diatas, bukan hanya insentif Rp4,2 juta yang bisa didapatkan peserta namun bisa mendapatkan Rp8,4 juta.

Caranya dengan mendaftar dalam satu keluarga 2 orang. "Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja," bunyi salah satu syarat dari Kartu Prakerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler