Disayangkan, 1,1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU 2022, Batas Tanggal 20 Desember 2022

11 Desember 2022, 12:49 WIB
Disayangkan, 1,1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU 2022, Batas Tanggal 20 Desember 2022 /Pixabay @iqbalnuril/

PORTAL SULUT - Masih ada 1,1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang belum mengambil bantuan sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah memberi batas waktu hingga tanggal 20 Desember 2022 di Kantor Pos. Jika tidak diambil maka bantuan tersebut akan hangus.

Menariknya, ternyata salah satu alasan penerima tak mengambil adalah ketidaktahuan. Padahal mengecek nama-nama penerima sangat gampang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Video Content Creator PT Carlcare Service Ila! Berikut Kualifikasi dan Lokasi Penempatan

Terungkap masih banyak pekerja yang belum tahu jika mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 600 ribu.

Ini terlihat dari ungkapan beberapa nitizen di grup FB Kemdikbud Info. "Iseng-iseng saya cek BSU, muncul seperti ini. Apakah ini BSU kemarin atau bagaimaa bapak ibu?," tanya salah satu nitizen.

Dari beberapa jawaban di grup tersebut, terlihat banyak yang tak tahu bantuan tersebut.

“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Jika sampai tanggal 20 Desember 2022 tak diambil, dana tersebut akan kembali ke kas negara.

Jika masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, Anwar melanjutkan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, dia berharap seluruh pihak terkait saling bahu-membahu agar BSU tersalurlan dan memberi manfaat kepada pekerja atau buruh. 

“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU,” kata dia.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Satria Antam Prima Tbk. SAP Ekspres untuk Lulusan SMA Sederajat

Lantas bagaimana cara mengecek nama penerima?

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Adapun langkah-langkah pencairan bantuan upah atau subsidi gaji di kantor pos sebagai berikut:

1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan

2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code

4. Akan dilakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU

5. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU

6. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU

7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK di PT Jaya Digital Perusahaan, Cek Kualifikasi dan Cara Daftar

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih menu Pengaduan

3. klik "Buat Pengaduan".

4. Bila diminta untuk mendaftar, daftarkan terlebih dahulu akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.

5. Setelah itu, akan diarahkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

6. Sertakan apa saja keluhan yang ingin kamu laporkan terkait BSU Subsidi Gaji.

7. Cek kembali kelengkapan data

8. Pilih menu 'Mengajukan'.

9. Mendapat balasan terkait alasan penyebab dan solusi dari BSU Anda yang tak kunjung cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler