WADUH! Pemerintah Hentikan Pencairan 3 Jenis Bansos Mulai Maret 2022, Namun Ada Penggantinya

9 Maret 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi/WADUH! Pemerintah Hentikan Pencairan 3 Jenis Bansos Mulai Maret 2022, Namun Ada Penggatinya /Instagram.com/@kemensosri

PORTAL SULUT – Pemerintah Republik Indonesia terus menyalurkan berbagai macam program Bantuan Sosial (Bansos) di Bulan Maret tahun 2022.

Mulai dari bantuan PKH kemudian BPNT, BLT Dana Desa, KJP Plus, hingga insentif kartu pra kerja adalah jenis bansos yang terus disalurkan

Selain itu, bansos untuk untuk pelajar dari tingkatan SD hingga Mahasiswa yang bertajuk Program Indonesia Pintar atau PIP sudah mulai dicairkan di Bulan Maret tahun 2022.

Baca Juga: HOKI SEJAGAT HINGGA PANEN 'EMAS'! 4 Zodiak Diramalkan Pakar Astrologi Akan Kaya Raya di Tahun 2022

Namun, ternyata ada 3 program bansos dari Pemerintah yang tidak lagi dicairkan mulai Bulan Maret tahun 2022.

Lantas, apa sajakah 3 program bansos Pemerintah yang sudah tidak cair lagi mulai Maret tahun 2022?

Dilansir Portalsulut.com dari channel YouTube Andromeda Oktoberia pada Rabu 9 Maret 2022, berikut ulasannya.

1. BPNT PPKM

Bantuan BPNT PPKM menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang sudah tidak cair lagi pada Bulan Maret tahun 2022.

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan BPNT PPKM di tahun 2021.

Akan tetapi karena proses penyalurannya yang belum selesai hingga akhir Bulan Desember 2021, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyalurannya hingga Bulan Januari 2022.

Bantuan BPNT PPKM sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat pelaksanaan PPKM di tahun 2021.

Baca Juga: AKHIR MARET KAYA RAYA! 6 Zodiak Ini Diserbu Rezeki Dari Berbagai Arah di Akhir Bulan Maret 2022

Untuk tahun 2022 ini pemerintah tidak lagi menyalurkan bantuan BPNT PPKM.

Namun, teman-teman penerima BPNT PPKM tidak perlu khawatir, karena berdasarkan informasi terbaru, penerima program bantuan tersebut akan dipindahkan menjadi penerima BPMD reguler.

Akan tetapi tidak semua keluarga penerima bantuan tersebut akan dipindahkan ke penerima BPMD reguler di tahun 2022 ini.

Hal tersebut terkait ketersediaan kuota BPMD reguler.

2. Bantuan Diskon Listrik

Pemerintah telah mengumumkan bahwa untuk tahun anggara 2022, untuk pemberian Bantuan Diskon Listrik sudah dihentikan.

Bantuan Diskon Listrik pemerintah sendiri sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan PLN yang menggunakan daya 450 volt ampere, dan juga pelangga yang menggunakan daya 900 volt ampere.

Baca Juga: TERLALU MUJUR! 8 Weton Ini Diberkati Keberuntungan Setinggi Gunung Rezeki Sampai Tumpah Kata Primbon Jawa

Namun pemerintah menilai hal tersebut belum efektir dan masih kurang tepat sasaran.

Pada tahun 2022 ini, rencananya pemerintah akan mengubah sistem penyaluran subsidi listrik untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Nantinya bagi penerima subsidi listrik di tahu 2022 ini, akan menerima bantuan berupa uang tunai ataupun voucher yang dapat digunakan untuk membeli token ataupun membayar tagihan listrik.

Namun pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk membeli kebutuhan listrik dan tidak boleh digunakan untuk membeli kebutuhan lainnya di luar listrik,

3. BLT UMKM 2021

Sebelumnya pada tahun 2021 pemerintah sudah menyalurkan program BLT UMKM 2021 dengan besaran yang diberikan Rp1,2 juta kepada 12,8 juta penerima di Indonesia.

Namun untuk tahun 2022, pemerintah sudah tidak lagi menyalurkan program bantuan BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ungkap Rahasia Iman yang Benar, Gus Baha: Iman Itu Tandanya Cuma Satu

Tetapi pemerintah untuk tahun 2022 ini, masih mengeluarkan bantuan untuk para pelaku usaha yaitu bagi pemilik warung, pedagang kaki lima, serta para nelayan.

Besaran bantuan yang diberikan yakni Rp600 ribu.

 

Itulah ulasan tentang 3 bantuan pemerintah yang tidak lagi dicairkan mulai Bulan Maret 2022. ***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler