JIka Anda Masuk dalam Kelompok Ini, Anda Dapat Rp600 Ribu, Daftar di Tempat ini

24 Februari 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi BLT Rp600 ribu /Neng Anne Mustika /Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2022.

Namun berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, prioritas bantuan ini hanya untuk 3 kelompok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp414 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022 dalam rangka tetap membantu masyarakat dan dunia usaha agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: TERBARU, BLT UMKM 2022 Ternyata Hanya untuk 3 Kelompok Ini, Per Orang dapat Rp600 Ribu

Salah satunya adalah bantuan untuk UMKM.

Lantas kapan BLT UMKM Dibuka?

Presiden Jokowi telah menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

Berbeda dengan BLT UMKM 2021, BMT UMKM 2022 ini dikhususkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung dan nelayan.

BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Baca Juga: Bansos Anak Balita 0 Sampai 6 Tahun Total 3 Juta Sudah Cair, Cek Bansos PKH Secara Online Bisa Lewat HP

Lantas apa syaratnya?

1. WNI

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan

4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Dokumen yang Disiapkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler