PIP Segera Cair!! Pastikan Anak Anda Sudah Terdaftar KIP, Berikut persyaratan Administrasinya dan Laman Daftar

10 Februari 2022, 16:36 WIB
Ilustrasi.PIP Segera Cair!! Pastikan Anak Anda Sudah Terdaftar KIP, Berikut persyaratan Administrasinya dan Laman Daftar Online //indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
 
PORTAL SULUT-PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
 
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar KIP:
 
KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PIP Segera Cair, Bagi Yang Belum Kantongi KIP Ini Persyaratannya
 
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
 
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
 
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP:
 
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
 
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
 
Berikut ini persyaratan Administrasi yang harus dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan terakit:
 
1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
Orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
 
Baca Juga: PIP 2022 CAIR! Bantuan Rp4 Triliun Siap Diberikan Kepada Siswa dengan Syarat Ini, Segera Daftar
 
2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS,
 
Orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
 
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran.
 
4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
 
Adapun besaran nominal BLT anak sekolah yang akan didapatkan adalah:
 
- Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
 
- Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
 
- Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat
 
Setelah siswa memiliki KIP bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
 
Baca Juga: Bansos PIP untuk Pelajar Dibuka, Segera Cek dan Daftarkan Diri Anda!
 
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP:
 
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
 
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
 
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun
 
Bagaimana jika KIP hilang atau rusak.
 
1.bKartu menjadi tanggung jawab pemilik. 
 
2. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
 
3.Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.***
Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler