Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Lakukan 2 Langkah Ini agar dapat Rp3,55 Juta

6 September 2021, 05:04 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka /Instagram/@ prakerja.go.id


PORTAL SULUT - Program Kartu Prakerja gelombang 20 segera dibuka.

Nah, bagi yang belum pernah mendaftar, sudah bisa buat akun prakerja.

Ini caranya:

1. Kunjungi prakerja.go.id dan daftarkan diri dengan mengisi data diri. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor telepon selular atau ponsel yang masih aktif untuk mendaftar.

Baca Juga: Santer di Medsos, Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka Besok, 6 September 2021, Benarkah? Daftar Disini

2. Setelah berhasil daftar akun dan login, lakukan verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir lalu klik "Lanjutkan".

3. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli dan berwarna.

4. Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan mengetik kode one-time password atau OTP yang telah dikirimkan via SMS ke ponsel. Lalu, klik "Verifikasi".

5. Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.

6. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"

Namun sebelum membuat akun, pastikan NIK kamu aman. Berikut cara memastikan jika NIK kamu aman.

Baca Juga: Bocoran Kuota dan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Lihat di Sini!

Simak langkah-langkah berikut:

• NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

• NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)?

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

• NIK terdaftar di Kemendikbud?

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

• NIK terdaftar sebagai penerima Bansos?

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

• KTP atau NIK tidak valid?
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

"Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab," tulis prakerja diakhir statusnya.

Nah, jika anda merasa tidak termasuk di dalam alasan tersebut, segera melakukan langkah diatas agar data diperbaharui.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler