BSU Pekerja Cair, Guru Honorer Kapan? Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim

4 September 2021, 19:03 WIB
Segera Cek Saldo Anda, Rekening Baru untuk Penerima BSU Sudah Jadi, BLT Rp1 Juta Cair /Ali Bakti

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja untuk tahap satu dan dua sudah cair.

Para pekerja atau buruh yang menerima BSU tahap satu dan dua ini bisa mengecek langsung ke rekening masing-masing.

Penyaluran BSU akan melalui lima bank Himbara, yaitu : BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan BSI (khusus Aceh).

Baca Juga: Tunggu Jadwal BSU Rp1,8 Juta Cair, Guru Honorer: Belum Ada Tanda-tanda

Untuk mengecek anda masuk dalam penerima bisa langsung login di Website https://bsu.kemnaker.go.id.

Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard https://bsu.kemnaker.go.id.

Lantas, bagaimana dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Honorer atau PTK Non PNS?

Diketahui, Guru Honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta secara mudah. Asalkan bisa melengkapi beberapa persyaratan.

BSU Guru Honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh Pemerintah kepada para Guru Honorer atau PTK non PNS.

Pemerintah ingin dengan BSU ini dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS dimasa pandemi covid 19.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengatakan, jadwal dan syarat penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta ini sudah ditentukan Kemendibud.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Meski belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

Baca Juga: Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1.8 Juta

Adapun dokumen wajib disediakan guru honorer atau PTK untuk bisa mendapatkan BSU 1, 8 juta? Simak di bawah sini!

Pertama, guru honorer membawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Kemudian, Bank penyalur akan memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Jika Anda Termasuk Dalam Penerima BSU Pekerja 2021 dari Kemnaker! Buruan Cek

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Adapun syarat dan kriteria guru honorer atau PTK untuk mendapatkan BSU Rp 1,8 juta sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler