Terkini! BSU Guru Honorer Rp1,8 juta Segera Dicairkan Kemendikbud, Begini Cara Ceknya

14 Agustus 2021, 05:10 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cara Cek Nama Penerima /dok/iNSulteng.com


PORTAL SULUT - Akhirnya Kemendikbud memberikan kabar gembira bagi para Guru Honorer maupun Guru Non PNS.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta untuk Guru Honorer dan Non PNS yang di selenggarakan Kemendikbud mulai kembali disalurkan dan akan segera dicairkan.

Untuk mendapatkan BSU ini, kita terlebih dahulu harus mendaftarkan diri atau membuat pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud 2021 Segera Cair Rp1,8 Juta, Berikut Persyaratan dan Cara Pengajuannya

Berikut cara pengajuan BSU guru honorer dan non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk membuka Info GTK gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi :
-Pastikan menggunakan email yang aktif
-Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
-Pengaturan ulang akun bisa melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Bantuan ini diprioritaskan untuk Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19, dan yang belum mendapat Kartu Prakerja atau bantuan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebelum tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: BSU Guru 2021 Segera Cair, Ini Langkah Mengecek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Adapun Syarat untuk menerima BSU guru honorer dan guru non PNS ini, adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus berstatus PTK non-PNS

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler