BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cek Disini Info Selengkapnya

11 Agustus 2021, 05:41 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan /dok. BPJS Ketenagakerjaan

PORTAL SULUT - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan telah dicairkan.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk BSU 2021.

BSU tersebut telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) pada tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenkeu Cairkan Dana BSU Pekerja Rp1 Juta, Ini Link Cek Penerima

Adapun total BSU tersebut sebesar Rp947, 499 miliar dan akan diteruskan kepada 947.499 orang yang sudah terdaftar.

Seperti yang dilihat Portalsulut.com di akun Instagram @ditjenperbendaharaan pada Rabu 11 Agustus 2021, berikut ketentuan pemberian BSU 2021.

1. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

2. Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500.000,00 selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

3. Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cair! BSU Rp1 juta Masuk Rekening, Cek ATM sekarang

Selanjutnya berikut cara cek status penerima BSU melalui akun resmi Kemenaker.

-Buka link kemnaker.go.id

-Klik Daftar yang terletak di kanan atas

-Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang

-Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password

-Klik Daftar Sekarang

-Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, kemudian lanjutkan login kembali dengan cara berikut:

-Login kemnaker.go.id

-Isi data diri secara lengkap.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler